IndoWaris auto_awesomeAI

Panduan Waris Islam (KHI)

Panduan ringkas hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam dan cara memakai IndoWaris.

Istilah penting

  • Pewaris — orang yang wafat dan meninggalkan harta.
  • Ahli waris — keluarga yang berhak menerima bagian (KHI Pasal 171–174).
  • Furudh — bagian pasti: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6.
  • Ashabah — penerima sisa harta setelah furudh dibagikan.
  • 'Aul — penyesuaian bila jumlah bagian melebihi harta; Radd — pengembalian sisa bila tidak ada ashabah.

Bagian pokok

  • Anak laki-laki dan perempuan bersama-sama: laki-laki dua kali bagian perempuan (Pasal 176).
  • Anak perempuan tanpa anak laki-laki: 1/2 bila seorang, 2/3 bila dua orang atau lebih.
  • Suami: 1/2, atau 1/4 bila ada anak. Istri: 1/4, atau 1/8 bila ada anak (Pasal 179–180).
  • Ayah: 1/6 bila ada anak; ibu: 1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih, selain itu 1/3 (Pasal 177–178).

Ahli waris pengganti

Bila seorang anak wafat lebih dulu dari pewaris, kedudukannya dapat digantikan oleh anak-anaknya (Pasal 185). IndoWaris menghitung ini otomatis dari tanggal wafat.

Waris berantai (munasakhah)

Bila ahli waris wafat sebelum harta dibagi, bagiannya diteruskan kepada ahli warisnya sendiri. Masukkan tanggal wafat setiap orang, dan IndoWaris akan menghitung setiap tahap.

Cara memakai IndoWaris

Di setiap kasus, kartu Panduan IndoWarisVA menunjukkan langkah berikutnya, dan Anda bisa bertanya kapan saja lewat tombol asisten di pojok layar.

  1. Buat kasus baru, lalu tambahkan pewaris beserta tanggal wafatnya — atau unggah KK/surat kematian dan biarkan AI menyiapkan datanya.
  2. Tambahkan pasangan, anak, orang tua, dan saudara menggunakan tombol "Tambah kerabat".
  3. Buka tab Bagan untuk melihat silsilah, dan tab Hasil untuk bagian tiap ahli waris.
  4. Unduh bagan (SVG/PNG/PDF) atau buat presentasi PPTX.

Terakhir diperbarui: 2026-09-26