Artikel Waris
Tulisan ringan seputar hukum waris Islam, silsilah keluarga, dan pengurusan harta peninggalan — terbit setiap hari, disusun dengan bantuan AI.
Waris Berantai (Munasakhah): Bila Ahli Waris Wafat Sebelum Harta Dibagi
Waris berantai atau munasakhah terjadi ketika seorang ahli waris wafat sebelum harta warisan dibagi. Bagaimana hukum dan cara menghitungnya menurut KHI? Simak penjelasan lengkap dengan contoh kasus.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Harta Bersama (Gono-Gini) Harus Dipisahkan Sebelum Waris Dibagi
Sebelum warisan dibagi, bagian pasangan yang hidup harus dikeluarkan dari harta bersama. KHI Pasal 171 huruf e menegaskan harta warisan = harta bawaan + bagian dari harta bersama. Ikuti langkah dan contoh hitungnya.
Baca selengkapnyaarrow_forward
Bagian Ayah dan Ibu dalam Waris Islam serta Kasus Gharrawain
Ayah dan ibu hampir selalu menjadi ahli waris, tetapi bagiannya berubah tergantung ada atau tidaknya anak dan saudara. Kenali aturannya, termasuk kasus khusus gharrawain, lengkap dengan contoh perhitungan.
Baca selengkapnyaarrow_forward
rss_feed Langganan RSS