Bagian Ayah dan Ibu dalam Waris Islam serta Kasus Gharrawain
Ayah dan ibu hampir selalu menjadi ahli waris, tetapi bagiannya berubah tergantung ada atau tidaknya anak dan saudara. Kenali aturannya, termasuk kasus khusus gharrawain, lengkap dengan contoh perhitungan.
Mengapa bagian ayah dan ibu sering ditanyakan
Dalam banyak keluarga, pembagian waris dibayangkan sederhana: harta dibagi kepada anak-anak, sedangkan orang tua sudah tidak dihitung lagi. Kenyataannya, dalam hukum waris Islam ayah dan ibu justru termasuk ahli waris yang hampir selalu menerima bagian, baik ketika pewaris punya anak maupun tidak. Karena itu pertanyaan seperti apakah ayah tetap mendapat warisan kalau masih hidup? atau mengapa bagian ibu bisa berbeda-beda? sangat wajar muncul.
Artikel ini membahas kedudukan ayah dan ibu sebagai ahli waris, perbedaan bagiannya dalam beberapa keadaan, serta kasus khusus yang dikenal sebagai gharrawain. Sifatnya informasi umum, bukan fatwa atau nasihat hukum.
Dasar hukumnya: An-Nisa 4:11 dan KHI
Hukum waris Islam bersumber dari Al-Qur'an, khususnya surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, lalu diatur lebih teknis dalam Buku II Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 171 sampai 214.
An-Nisa 4:11 secara garis besar menyebutkan bahwa ayah dan ibu masing-masing memperoleh seperenam (1/6) apabila pewaris mempunyai anak. Ayat itu juga menyebut keadaan lain: bila pewaris tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh ibu-bapaknya, maka ibu mendapat sepertiga (1/3). Namun bila pewaris mempunyai beberapa saudara, ibu mendapat seperenam (1/6). Ayat inilah yang menjadi dasar pembahasan berikut.
Bagian ayah: 1/6 atau sisa harta
Bagian ayah berubah tergantung keadaan ahli waris lain:
- Ada anak (atau cucu sebagai ahli waris pengganti): ayah menerima 1/6 sebagai bagian yang sudah ditentukan.
- Tidak ada anak: ayah tidak lagi terbatas pada 1/6. Ia menerima sisa harta setelah bagian ahli waris lain ditunaikan.
Perlu dicatat, keberadaan ayah menutup hak saudara-saudara pewaris. Selama ayah masih hidup, saudara kandung maupun saudara seayah tidak mendapat bagian. Praktik ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menjadi rujukan banyak Pengadilan Agama.
Dalam sebagian susunan ahli waris, misalnya bila yang ada hanya suami atau istri, ibu, ayah, dan seorang anak perempuan, ayah menerima 1/6 ditambah sisa harta. Karena wilayah ini pendapatnya bisa berbeda, sebaiknya dikonsultasikan kepada Pengadilan Agama atau ustadz yang mendalami faraid.
Bagian ibu: 1/6, 1/3, dan kasus gharrawain
Bagian ibu lebih bervariasi karena dipengaruhi oleh keberadaan anak dan jumlah saudara pewaris:
- Ada anak: ibu menerima 1/6.
- Tidak ada anak, tetapi ada dua saudara atau lebih: ibu menerima 1/6.
- Tidak ada anak dan tidak ada saudara: ibu menerima 1/3 dari seluruh harta.
Kasus gharrawain
Ada satu keadaan khusus yang perlu diketahui. Bila ahli waris hanya terdiri dari suami atau istri, ayah, dan ibu — tanpa anak, tanpa cucu, dan tanpa saudara — maka ibu tidak mengambil 1/3 dari seluruh harta, melainkan 1/3 dari sisa setelah bagian suami atau istri dikeluarkan. Sisanya menjadi bagian ayah. Kasus ini dikenal sebagai gharrawain atau umariyyatain, dan merupakan pembagian yang disepakati banyak ulama faraid.
Akibatnya nyata: ibu menerima lebih sedikit, dan ayah menerima lebih banyak, dibandingkan bila ibu mendapat 1/3 dari harta secara langsung.
| Keadaan | Bagian ayah | Bagian ibu |
|---|---|---|
| Ada anak | 1/6 | 1/6 |
| Tidak ada anak, ada 2 saudara atau lebih | Sisa harta | 1/6 |
| Tidak ada anak, tidak ada saudara | Sisa harta | 1/3 |
| Gharrawain (hanya suami/istri, ayah, ibu) | Sisa setelah 1/3 dari sisa | 1/3 dari sisa |
Contoh perhitungan
Contoh 1 — ada anak. Pak Hasan wafat dan meninggalkan istri, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
- Istri: 1/8 = 9/72
- Ayah: 1/6 = 12/72
- Ibu: 1/6 = 12/72
- Sisa harta: 72/72 − 33/72 = 39/72, dibagi 2:1
- Anak laki-laki: 26/72
- Anak perempuan: 13/72
Jumlahnya 9 + 12 + 12 + 26 + 13 = 72/72. Perhitungan ini pas.
Contoh 2 — kasus gharrawain. Bu Salma wafat dan meninggalkan suami, ayah, dan ibu; tidak ada anak dan tidak ada saudara.
- Suami: 1/4 = 3/12
- Sisa harta: 12/12 − 3/12 = 9/12
- Ibu: 1/3 × 9/12 = 3/12
- Ayah: 9/12 − 3/12 = 6/12
Jumlahnya 3 + 3 + 6 = 12/12. Bandingkan bila ibu mendapat 1/3 langsung: ibu akan menerima 4/12 dan ayah 5/12. Inilah perbedaan yang muncul pada kasus gharrawain.
Langkah praktis untuk keluarga
- Kumpulkan data ahli waris yang masih hidup saat pewaris wafat: suami atau istri, anak, ayah, ibu, dan seterusnya.
- Tandai keberadaan anak dan saudara pewaris, karena keduanya sangat memengaruhi bagian ayah dan ibu.
- Tunaikan lebih dahulu utang pewaris, biaya pemakaman, dan wasiat yang tidak melebihi sepertiga.
- Hitung bagian ayah dan ibu sebelum menghitung sisa untuk anak-anak.
- Musyawarahkan bersama keluarga. Kesepakatan damai untuk mengalihkan bagian secara sukarela (takharuj) dimungkinkan bila semua ahli waris sepakat dan tidak ada yang dirugikan.
- Untuk balik nama sertifikat atau aset lain, konsultasikan ke notaris/PPAT dan Pengadilan Agama setempat.
IndoWaris dapat membantu menggambar silsilah keluarga dan menghitung bagian masing-masing ahli waris, sehingga angka yang dibawa ke meja musyawarah keluarga sudah lebih jelas dan mudah diperiksa bersama.
Setiap keluarga punya susunan ahli waris yang berbeda. Bila ada anak angkat, cucu yang orang tuanya wafat lebih dahulu, atau ahli waris yang meninggal setelah pewaris, perhitungannya menjadi lebih berlapis. Karena itu, artikel ini sebaiknya dijadikan titik awal, bukan penentu akhir. Konsultasikan kasus konkret Anda kepada Pengadilan Agama, notaris/PPAT, atau ustadz yang mendalami faraid sebelum mengambil keputusan.
Hitung waris keluarga Anda sendiri
Susun silsilah, lihat bagian tiap ahli waris sesuai KHI, lalu unduh bagan dan PPTX — gratis.


